Jumat (22/05/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, berdasarkan Turunan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Nomor: KEP-I-15/M.4.12/Eoh.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 12/Pen.MKR/2026/PN Btl tanggal 18 Mei 2026 tentang Persetujuan Penghentian Penuntutan terhadap NDA als. J dalam perkara pencurian dilaksanakan penyerahan NDA als. J kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk selanjutnya dilakukan pengantaran guna dikembalikan ke Kabupaten Purbalingga dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga.

Langkah ini merupakan tindak lanjut pasca penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang bertujuan agar NDA als. J mendapatkan pembinaan atau pengawasan lanjutan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik.