Bantul – Jumat (1/07/2022) Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kajari Bantul Suwandi, S.H., M.Hum dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul mengikuti acara Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa seluruh Indonesia secara virtual yang bertempat di Panti Sosial Hafara Gambiran Trimulyo Jetis, Bantul

MENKOPOLHUKAM MERESMIKAN BALAI REHABILITASI NAPZA ADHYAKSA
Jumat (01/07/2022) bertempat di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri Acara Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD.
Menkopolhukam menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategs mendorong penerapan keadilan restoratf pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Terdapat 10 (sepuluh) Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan secara serentak pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Overcapacity pada lembaga masyarakat serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat merupakan latarbelakang Kejaksaan Agung RI membentuk balar rehabiltasi Adhyaksa.
Dalam dialog interakuf yang dilakukan secara virtual Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling penting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.
“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian acara dilanjutkan dengan peresmian dan peninjauan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY yang bertempat di Panti Sosial Harafa, Gambiran Trimulyo, Jetis Kabupaten Bantul.