Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan yakni sebagai berikut:
- Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
- Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
- Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengakutalisasikan prinsip een en ondelbaar.
- Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
- Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
- Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Persiapkan arah kebijakan Institusi Kejaksan dalam Menyongsong Indonesia emas Tahun 2045.


Recent Comments