Perumda Aneka Dharma Bantul melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam rangka penguatan tata kelola hukum dan pendampingan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung operasional perusahaan daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku yang meliputi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) baik di dalam maupun di luar pengadilan, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion) atau pendapat hukum untuk meminimalisir risiko hukum dalam pengambilan kebijakan perusahaan serta Penguatan BUMD untuk memastikan Perumda Aneka Dharma berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.