Jumat (19/12/2025) dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul tentang Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur dan manusiawi sesuai dengan prinsip keadilan, serta meningkatkan koordinasi dalam melaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

Selain itu, kerja sama ini juga mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana. Melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.

Sinergi ini merupakan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Kabupaten Bantul.