Pada hari Kamis, 11 Desember 2025 bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pendampingan Hukum dan Penegakan Hukum Antara Pengadilan Agama Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul oleh Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Bantul), dan Septianah, S.H.I., M.H., (Ketua Pengadilan Agama Bantul).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sendhy Pradana Putra S.H. (Kasi Perdata dan TUN) beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran bidang Datun. Turut dihadiri pula oleh Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul) beserta jajaran Pengadilan Agama Bantul. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelayanan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian, serta pendampingan hukum dan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Recent Comments