Selasa (10/02/2026) Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) bersama Direktur Utama PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) (Bambang Suryo Wibowo, S.E., M.M.) melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bantul dengan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) bertempat di PT. BPR Bank Bantul, Jl. Gajah Mada No. 3, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dihadiri antara lain Zaenal Abidin, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Andi Sitti Chadra Kimiah R., S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana), Muh. Hendra S., S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Sendy Pradana Putra, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan TUN).
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bantul berkomitmen memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, dengan adanya nota kesepahaman ini, PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Recent Comments