Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi atas nama terdakwa WW dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Ketua Nasrulloh SH, dengan anggota a.Suryo H.SH, dan Binsar P.P.S SH. Panitera Anna Heny SH. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Bantul dengan Jaksa Penuntut Umum Sarwoto SH.MH.Li, Niken Retno W SH, Sari Endah A SH, Sekar Dianing P.SH.MH, Sodiq SH.MH. serta Penasehat Hukum Hani k, SH.MH, Miftaehul SH, Ageng SH, Wahyudi SH, Yulia Hapsari SH.
Sidang kali ini dengan acara putusan :
a. Putusan Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Subsidiair;
b. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah tetap ditahan;
c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan;
d. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 59.550.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan;