Kamis (12/05/2022) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bantul digelar sidang perkara turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar terdakwa LSK, LDSR dan WZAP yang didakwa melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
Persidangan hari ini dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut : Ketua Aminuddin SH.MH, dengan anggota Dian Yustisia SH. M.Hum, Gatot Raharjo SH.MH, Arief Setyo Wibowo. SH.. sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul terdiri Sulisyadi, SH. MH., Ali Fikri P SH. Nur Hadi Y, SH. MH., Irdhani K. SH, Meladisa Arwasari, SH.,. Junita Astuti S.H, Sari Nurhayati SH, Andri Dewi A. SH, dan Tri Susanti SH.
Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa sebagai berikut :
WZAP dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda 250 juta Subsidair 3 bulan penjara.
LSK dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 250 juta Subsidair 3 bulan penjara.
LDSRW dijatuhkan pidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun denda 250 juta Subsidair 3 bulan penjara.