Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 di Grand Mercure Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Kepala Kejaksaan Negeri se- Daerah Istimewa Yogyakarta, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan Kejari se- Daerah Istimewa Yogyakarta. Rakerda tahun ini mengangkat tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.”
Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 menjadi tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B-191/A/CR.2/11/2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, termasuk kesiapan menghadapi tantangan penegakan hukum baru, implementasi KUHP Nasional, serta penguatan sinergi dengan instansi vertikal dan horizontal.
Dalam arahannya, Kajati menekankan pentingnya Rakerda sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program di daerah serta melakukan evaluasi kinerja secara objektif. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung dan Instruksi Jaksa Agung mengenai sinkronisasi kebijakan, kesiapan menghadapi implementasi KUHP Nasional, serta penguatan sinergi antarlembaga.
Rakerda berlangsung secara konstruktif melalui pemaparan capaian kinerja, penyerapan anggaran, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh setiap Bidang pada Kejati DIY dan Kejari se-DIY. Dalam kesempatan tersebut, Kajati turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang berprestasi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran untuk memperkuat kinerja seluruh satuan kerja serta menghimpun usulan program tahun 2027, sekaligus menegaskan komitmen Kejati DIY terhadap perencanaan yang akuntabel dan penegakan hukum modern.

Recent Comments