Rabu (2/02/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi, SH., M.Hum beserta Kasi dan Kasubbag mengikuti Rapat Kerja secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Bantul.

Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang berlangsung mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
“Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.” Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung.
Tujuan dari penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 ini adalah untuk:
-Menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021;
-Menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023; dan
-Menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesua Tahun 2023.
Jaksa Agung menekankan, bahwa setiap insan Adhyaksa harus memiliki Hati Nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi.
Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sumber : Kejaksaan Agung RI