Bantul – Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Farhan,SH.,MH) didampingi Kasi Intelijen (Muhandas Ulimen,SH.,MH) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul Jumat (14/10/2022)
Rakor PAKEM kali ini selain menjadi sarana silaturahmi perkenalan pemegang tajuk pimpinan baru pada Kejaksaan Negeri Bantul namun juga sekaligus pembaharuan Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Bantul sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Adapun tujuan Rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam melakukan deteksi dini serta mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Segenap Tim Koordinasi PAKEM diharapkan proaktif dalam mengawasi, menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat mengenai perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban umum khususnya di Kabupaten Bantul.