Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan atau dikenal dengan istilah “Klithih” yang sempat menimbulkan korban jiwa maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan untuk Bupati/Walikota se-DIY No. 050/5082 tanggal 7 April 2022.
Kasi Intelijen (Muhandas Ulimen, SH.MH) mengikuti rapat koordinasi sebagai tindak lanjut SE Gubernur DIY terkait penanganan kasus kejahatan jalanan tersebut.