Senin (14/03/2022) sidang kelanjutan pabrik obat dengan Agenda keterang saksi dari para terdakwa. Namun Saksi A de Charge (saksi yang meringankan) tidak hadir dalam persidangan. Kemudian berdasarkan Keterangan masing-masing terdakwa pada persidangan bahwa mereka mengakui pabrik yang bertempat di Kasihan dan Pelem Gurih didirikan dengan membuat CV Palsu yaitu CV. Cemerlang Persada yang bergerak dibidang Packing susu dan tepung terigu untuk mengelabui petugas.