Senin (14/03/2022) sidang kelanjutan pabrik obat dengan Agenda keterang saksi dari para terdakwa. Namun Saksi A de Charge (saksi yang meringankan) tidak hadir dalam persidangan. Kemudian berdasarkan Keterangan masing-masing terdakwa pada persidangan bahwa mereka mengakui pabrik yang bertempat di Kasihan dan Pelem Gurih didirikan dengan membuat CV Palsu yaitu CV. Cemerlang Persada yang bergerak dibidang Packing susu dan tepung terigu untuk mengelabui petugas.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments