Senin (14/03/2022) sidang kelanjutan pabrik obat dengan Agenda keterang saksi dari para terdakwa. Namun Saksi A de Charge (saksi yang meringankan) tidak hadir dalam persidangan. Kemudian berdasarkan Keterangan masing-masing terdakwa pada persidangan bahwa mereka mengakui pabrik yang bertempat di Kasihan dan Pelem Gurih didirikan dengan membuat CV Palsu yaitu CV. Cemerlang Persada yang bergerak dibidang Packing susu dan tepung terigu untuk mengelabui petugas.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Silaturahmi dan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bantul
- Perkuat Sinergi Kejari Bantul dan Polres Bantul
- Penerangan HUkum dan Pelatihan Barang dan Jasa
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal)

Recent Comments