Bantul – Senin (4/03/2022) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul digelar sidang perkara turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atas nama terdakwa LSK, LDS dan WZP yang melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 April 2022.