Senin (7/3/2022) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bantul digelar sidang perkara turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar terdakwa LSK, LDS dan WZA melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP. Sidang dengan Agenda Pemeriksaan saksi dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut Ketua Aminuddin SH.MH, dengan anggota Dian Yustisia SH. M.Hum, Gatot Raharjo SH.MH, Arief Setyo Wibowo. SH..dan Jaksa Penuntut Umum terdiri Sulisyadi, SH. MH., Nur Hadi Y, SH. MH., Irdhani K. SH, Meladisa Arwasari, SH., Junita Astuti S.H, Sari Nurhayati SH, Andri Dewi A. SH, dan Tri Susanti SH. Sidang dilanjutkan kemudian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi a De charge.