Senin (6/06/2022) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bantul digelar sidang perdana perkara Tindak Pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar subsidair turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasisat atau kemanfaatan dan mutu subsidair tanpa hak dan wewenang turut serta melakukan kegiatan kefarmasian atas nama terdakwa ST, LF, EP dan SA yang melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
Persidangan dilaksanakan dengan susunan Majelis Hakim (Ketua) Kurniawan Wijonarko SH,.M.Hum, (Anggota) Gatot Raharjo SH.MH, Kurnia Fitrianingsih. SH. Serta dari Kejaksaan Negeri Bantul (Jaksa Penuntut Umum) Sulisyadi, SH. MH., Nur Hadi Y, SH. MH., Irdhani K. SH, Meladisa Arwasari, SH.Tri Susanti SH. Adapun agenda kali ini yaitu keterangan saksi atas nama RH (sebagai pemilik gudang) dan WZ.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Recent Comments