Bantul – Kamis (16/09/2021) dilaksanakan sidang secara Online Kasus “Sate Sianida” bermotif sakit hati dengan NA sebagai terdakwa. Adapun kronologi Kasus yang terjadi April lalu ini yaitu pengiriman makanan beracun ke rumah seorang yang bernama Tomi. Namun, penerima paket menolak makanan yang NA kirim lewat ojol tersebut. Singkat cerita, Bandiman (ojol) membawa pulang paket makanan tersebut dan memberikan ke anak dan istrinya. Sang anak meninggal, dan istri Bandiman sempat dirawat intensif di rumah sakit.
NA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul (A.A Fikri, SH., MH., Meladissa, SH dan N.H Yutama, SH., MH.), Kesatu Primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 353 (3) KUHP lebih lebih subsidair pasal 351 (3) KUHP atau Kedua pasal 80 (3) Jo pasal 78 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga pasal 359 KUHP.
Recent Comments