Rabu (21/01/2026) Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Kalurahan Srimulyo berlokasi di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Tersangka WJR berdasarkan hasil penyidikan, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas kalurahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bantul selanjutnya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.