Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum
by Admin Kejari Bantul | May 31, 2024 | Berita
Recent Comments