Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Jaksa Menyapa “Bullying”
- Kajari Bantul Narsum Workshop Risk & Legal Awarenes For BPR/BPRS
- Kejari Bantul : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sub Seksi (Kasubsi)
- Kejari Bantul : Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum (Restorative Justice)
- Kajari Bantul Narsum Webinar Nasional “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum Bagi Penilai dan Konsultan Indonesia”

Recent Comments