Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum adalah proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum
by Admin Kejari Bantul | May 31, 2024 | Berita
Recent Comments