Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum adalah proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Recent Posts
- Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Silaturahmi dan Koordinasi Bersama Bupati Bantul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
- Silaturahmi Kajari Bantul bersama Ketua PA Bantul Bangun Komunikasi Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
- Perkuat Silaturahmi, Perkuat Sinergi TNI dengan Kejaksaan
- Kejari Bantul : Apel Kerja

Recent Comments