Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Cipto Widiarto bin (Alm) Sukirno dari Polres Bantul yang melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan Jaksa Penuntut Umum Reta Rusyana .SH.
Recent Posts
- Inspeksi Umum : Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY
- Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT. Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN
- Kejari Bantul : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Pegadaian Wilayah Semarang dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta PT. Pegadaian Area Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri se- D.l. Yogyakarta
- Kejari Bantul : Pekan Tertib Disiplin
- Kejari Bantul : Apel Kerja
Recent Comments