Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Cipto Widiarto bin (Alm) Sukirno dari Polres Bantul yang melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan Jaksa Penuntut Umum Reta Rusyana .SH.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Jaksa Menyapa “Bullying”
- Kajari Bantul Narsum Workshop Risk & Legal Awarenes For BPR/BPRS
- Kejari Bantul : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sub Seksi (Kasubsi)
- Kejari Bantul : Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum (Restorative Justice)
- Kajari Bantul Narsum Webinar Nasional “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum Bagi Penilai dan Konsultan Indonesia”

Recent Comments