Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Cipto Widiarto bin (Alm) Sukirno dari Polres Bantul yang melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan Jaksa Penuntut Umum Reta Rusyana .SH.