Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Cipto Widiarto bin (Alm) Sukirno dari Polres Bantul yang melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan Jaksa Penuntut Umum Reta Rusyana .SH.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments