Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 jam 10.15 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Dicky Shendiyawan Bin Agus Budiman dari Polres Bantul yang melanggar pasal 435 UU NO 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana peredaran Obat terlarang dengan Jaksa Junita Astuti, SH., MH.