Tahap II Polres Bantul atas nama tersangka Harwan bin Iwan Sudarminto yang melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destinar Wulandari, SH.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments