Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama Rehan Surya Eka Putra dari Polsek Jetis yang melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan Jaksa Sari Nurhayati, SH.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments