Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama Rehan Surya Eka Putra dari Polsek Jetis yang melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan Jaksa Sari Nurhayati, SH.
Recent Posts
- Penerangan HUkum dan Pelatihan Barang dan Jasa
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal)
- Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Harlah Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026

Recent Comments