Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama Rehan Surya Eka Putra dari Polsek Jetis yang melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan Jaksa Sari Nurhayati, SH.