Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama Rehan Surya Eka Putra dari Polsek Jetis yang melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan Jaksa Sari Nurhayati, SH.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Jaksa Menyapa “Bullying”
- Kajari Bantul Narsum Workshop Risk & Legal Awarenes For BPR/BPRS
- Kejari Bantul : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sub Seksi (Kasubsi)
- Kejari Bantul : Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum (Restorative Justice)
- Kajari Bantul Narsum Webinar Nasional “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum Bagi Penilai dan Konsultan Indonesia”

Recent Comments