Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama ABDULLAH H. AHMAD Alias DULL Bin (Alm) H. AHMAD dari Polsek Kasihan dalam perkara Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Junita Astuti, SH.,MH.