Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 jam 11.15 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Hamdan Maulana Rifqi als Katul Bin Purwandi,Finza Dias Myghantara bin Tugiman, Rendika Setiawan Bin Isdiyono dari Polsek Kretek yang melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jaksa Sari Nur Hayati, SH.