Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 jam 10.15 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Briendan Ryan Antoni Bin Sukarja dari Polsek Sanden yang melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Jaksa Nur Ika Yutanita, SH.
Recent Posts
- Penerangan HUkum dan Pelatihan Barang dan Jasa
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal)
- Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Harlah Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026

Recent Comments