Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 jam 10.15 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Briendan Ryan Antoni Bin Sukarja dari Polsek Sanden yang melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Jaksa Nur Ika Yutanita, SH.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments