Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 jam 10.15 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Briendan Ryan Antoni Bin Sukarja dari Polsek Sanden yang melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Jaksa Nur Ika Yutanita, SH.