Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dari Polsek Sewon yang melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry M. Kurniawan, SH., MH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Tahap II : Polsek Sewon
by Admin Kejari Bantul | Jun 13, 2024 | Berita
Recent Comments