Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dari Polsek Sewon yang melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry M. Kurniawan, SH., MH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Recent Posts
- Penerangan HUkum dan Pelatihan Barang dan Jasa
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal)
- Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Harlah Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026

Recent Comments