Bertempat di Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap ll atas nama Choirul Uman bin Amat Basiran Giran (alm) dari Polsek Sewon Bantul yang melanggar pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana dengan Jaksa Penuntut Umum Luk Luk Rafiqul Huda.SH.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Jaksa Menyapa “Bullying”
- Kajari Bantul Narsum Workshop Risk & Legal Awarenes For BPR/BPRS
- Kejari Bantul : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sub Seksi (Kasubsi)
- Kejari Bantul : Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum (Restorative Justice)
- Kajari Bantul Narsum Webinar Nasional “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum Bagi Penilai dan Konsultan Indonesia”

Recent Comments