Penangkapan/ Pengamanan terhadap terpidana An. Drs. Agung Soenaryo bin Harjo dilaksanakan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Purworejo dan Kejaksaan Negeri Bantul. Terpidana kemudian dibawa dari Kejaksaan Negeri Bantul untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Purworejo.