TENTANG KAMI
Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bantul yang terletak antara 07° 44′ 04″ – 08° 00′ 27″ Lintang Selatan dan 110° 12′ 34″ – 110° 31′ 08″ Bujur Timur tepatnya di jalan R.A. Kartini no 45 Trirenggo Bantul. Luas wilayah Kabupaten Bantul 508,85 Km2 (15,90 5 dari Luas wilayah Provinsi DIY) dengan 17 Kapanewon/Kecamatan dan 75 Kalurahan.
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.