Prof. Hibnu Nugroho menilai Kejaksaan Agung membuat terobosan besar dalam mengejar pengembalian kerugian negara di kasus korupsi.

Alasannya, Kejaksaan juga menyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi.

Bravo, Kejaksaan!

(repost : Jaksapedia)