Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam...
Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum adalah proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan...
Program Jaksa Sahabat Guru bertujuan untuk membangun sinergitas dalam aspek pendidikan dan merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Selain, sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas penuntutan, juga ikut serta dalam menyelenggarakan...
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Farhan, SH.,MH) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Zaenal Abidin,SH., MH) beserta Tim Intelijen Mengikuti Kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI secara virtual. (Senin, 27/05/2024)
Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Bantul telah menerima tahap II atas nama ABDULLAH H. AHMAD Alias DULL Bin (Alm) H. AHMAD dari Polsek Kasihan dalam perkara Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372...
Recent Comments