Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Farhan, S.H., M.H.) didampingi Kasi Pidum (Andri W, S.H., M.H.) dan Jaksa Fasilitator (Reta Rusyana S.H.) melaksanakan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dihadapan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Direktur B), Wahyudi, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Aspidum Kejati DIY Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H., berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka Positif Menggunakan Narkotika;
2. Tersangka ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
3. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana;
4. Tersangka Tidak Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Dan Merupakan Pengguna Terakhir (End User);
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya;
6. Adanya Surat Jaminan Tersangka Menjalani Rehabilitasi Melalui Proses Hukum Dari Keluarga