Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini membahas pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam penanganan perkara pidana. FGD diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Kejaksaan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana nasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat.