Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi DIY dengan tema “30 Hari Menyongsong Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 untuk Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta sinergi para Jaksa dalam menghadapi implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana, serta Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen dan peneliti dalam bidang hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Kehadiran para akademisi tersebut memberikan perspektif mendalam terkait perubahan normatif, tantangan praktis, dan implikasi penerapan KUHP 2023 serta KUHAP 2025 dalam sistem penegakan hukum nasional.

Acara FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum agar mampu mengaplikasikan aturan baru secara tepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DIY, yang berperan aktif dalam diskusi guna memperkaya wawasan serta menyelaraskan pemahaman terhadap berbagai perubahan materiil maupun formil dalam hukum pidana nasional. Melalui FGD ini, diharapkan terwujud kesiapan yang optimal dalam menyongsong implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sehingga penegakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.