Rabu (07/01/2026) bertempat di Semanak Warung & Kopi, Jalan Lingkar Manding, Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyelarasan persepsi mengenai KUHP dan KUHAP yang baru antara Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.), menyampaikan pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 diarahkan untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana umum, di mana Jaksa sebagai pengendali teknis perkara dapat menerima konsultasi hasil penyelidikan sebelum penyampaian SPDP sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, dengan tujuan menyamakan persepsi dalam menilai adanya peristiwa pidana, membangun konstruksi perkara memenuhi alat bukti, menetapkan tersangka, menerapkan mekanisme keadilan restoratif, serta meminimalisir terjadinya bolak-balik berkas perkara melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Penyidik dan Penuntut Umum.