Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional atas dasar jasa luar biasa Ki Hadjar Dewantara dalam dunia pendidikan Indonesia. Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” sebagai tema dalam rangka memperingati Hardiknas.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk dapat berkontribusi dalam menciptakan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas, demi masa depan yang lebih maju.
Recent Comments