Rabu (14/01/2026) Kejaksaan Negeri Bantul kembali memperkuat upaya pencegahan tindak pidana dan mitigasi risiko hukum melalui inovasi JAMASAN-BANTUL dan KETAPANG-SUPRA. Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Bantul, Ketua DPRD Bantul, Inspektorat, dan DPMKal Kabupaten Bantul dalam mensosialisasikan JAMASAN-BANTUL (Jaksa Masuk Kalurahan se Kabupaten Bantul) dan KETAPANG-SUPRA (Ketahanan Pangan dalam Bingkai Suluh Praja Kalurahan) yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Bantul.
JAMASAN-BANTUL merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimaisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Bidang Intelijen melalui pelaksanaan kegiatan optimalisasi pengawalan, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa sedangkan KETAPANG SUPRA adalah implementasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Pendampingan pelaksanaan kegiatan Program Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan merujuk kepada program Jaksa Mandiri Pangan dimana Kejaksaan Agung telah melaksanakan pemanfaatan aset kejaksaan (seperti lahan rampasan) untuk produksi pangan, di mana Kejaksaan bertindak mendampingi petani, mengawasi distribusi pupuk, hingga mengamankan kebijakan pangan agar terwujud swasembada dan kesejahteraan petani. Pendampingan hukum pada program ketahanan pangan di desa, seperti penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan serta Memastikan kebijakan pangan berjalan efektif untuk mencapai swasembada pangan nasional.

Recent Comments