Selasa (30/06/2026) Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bantul.

Tersangka ANH (27), seorang karyawan Event Organizer di Bantul berpendidikan SMP, ditangkap Polda DIY di kosnya kawasan Banguntapan pada Senin, 20 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah ia membeli sabu via Instagram senilai Rp450.000,00. Polisi menyita sisa sabu seberat 0,19539 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,32446 gram yang positif Narkotika Golongan I. ANH, yang mengalami depresi dan ketergantungan berat sejak istrinya meninggal, disangkakan melanggar Pasal 127 UU Narkotika Jo. UU KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara.

Meskipun menghadapi ancaman hukuman, ANH memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) berupa rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Pertimbangan ini didasarkan pada statusnya sebagai pengguna terakhir (end user) yang bukan jaringan pengedar, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan memiliki jaminan keluarga. Selain itu, total barang bukti berada di bawah batas maksimal pemakaian satu hari (di bawah 1 gram) dan hasil asesmen menetapkannya sebagai pecandu kategori berat yang wajib direhabilitasi.

Ekspose diikuti oleh Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. beserta jajaran.