Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin. Salah satunya adalah inspektur tambang.
Ketiga saksi yang diperiksa antara lain:
– PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016.
– DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang.
– HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.
Recent Comments