Rabu, 11 Juni 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bantul, atas nama tersangka EP alias A (27 tahun) yang diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, berdasarkan fakta hukum yang ada, pasal yang akhirnya dibuktikan secara sah terhadap tersangka hanya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kronologi Kasus berawal pada Minggu, 5 April 2026, tersangka EP alias A ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda DIY di rumahnya setelah membeli sabu seberat 0,3 gram seharga Rp250.000,00 via WhatsApp untuk dikonsumsi sendiri. Petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal klip, dua pecahan pipet kaca bekas pakai, alat hisap (bong), dan ponsel. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik serta tes urine di RS Bhayangkara Polda DIY mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti dan tubuh tersangka positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Alasan Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif Mekanisme Keadilan Restoratif diterapkan karena ancaman pidana pasal yang dibuktikan tidak melebihi 5 tahun dan EP alias A baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, dengan barang bukti awal (0,29608 gram) di bawah batas SEMA No. 4 Tahun 2010 untuk pemakaian satu hari. Rekomendasi ini diperkuat oleh hasil asesmen yang menyatakan tersangka sebagai pecandu, belum pernah direhabilitasi, serta adanya surat jaminan dari pihak keluarga untuk menjalani rehabilitasi hukum.
Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, serta secara virtual zoom oleh Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. beserta jajaran.

Recent Comments