Senin (16/12/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada :

– Kejaksaan Negeri Bantul dalam perkara atas nama tersangka WEN yang melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atas nama tersangka WA yang melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Wakajati DIY Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si.,  dan Kajari Bantul Farhan, S.H., M.H. beserta jajaran.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Masyarakat merespon positif.