Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah menyerahkan uang sebesar Rp 24.334.185.000 kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Cabang BRI Bantul. Eksekusi atas uang yang dirampas untuk kepentingan negara ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan SH., MH menyatakan bahwa barang bukti Uang tersebut merupakan salah satu barang bukti hasil kejahatan penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh terpidana Sutjipto Tjengundoro, bersama dengan enam orang anak buahnya. Pada sekitar tahun 2018 sampai September 2021 bertempat di gudang yang berlokasi di Jln PGRI Sonosewu Kasihan Bantul dan gudang yang berlokasi di Pelemgurih Banyuraden Gamping Sleman melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh terpidana dengan pembagian peran masing- masing.

Penyerahan tersebut langsung dilakukan Kajari Bantul Farhan SH MH dan diterima Kepala Cabang BRI, Selasa (30/5). Menurut Kajari Bantul didampingi Kasi Pidum (Sulisyadi SH MH) serta Kasi PB3R (Rendy Indro, SH., MH) dalam kasus tersebut, ada 54 barang bukti, 31 diantaranya berupa handpone untuk sarana komunikasi dalam melakukan peredaran obat ilegal. Barang bukti lainnya berupa berbagai mesin, timbangan, truk dan lainnya dirampas untuk negara namun sebagian barang bukti dimusnahkan, seperti obat-obatan hasil produksi ilegal,