Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bantul (Muninggar Setyani, S.H.) memberikan Pelayanan Hukum Gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pelayanan hukum pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Optimalisasi Pelayanan Kejari Bantul kepada masyarakat, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui layanan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mendapatkan konsultasi hukum secara cuma-cuma, sebagai wujud komitmen Kejari Bantul untuk terus mendekatkan diri dan membangun kepercayaan publik.

Recent Comments