Selasa (12/11/2024) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Recent Comments