Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul (Guntoro Jangkung W, S.H., M.H.) melakukan penyitaan berupa uang dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sewon, Bantul dengan tersangka berinisial TS, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perwakilan tersangka sebesar Rp250 juta dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah berasal dari sumbangan wali murid sejak tahun 2018 hingga 2022. Adapun Modusnya meliputi mark up harga pengadaan fasilitas sekolah dan penerimaan cashback (kembalian tunai) dari kegiatan kunjungan industri. Dana komite juga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Recent Comments