Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perkara turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atas nama terdakwa ST, LF, EP dan SA yang didakwa melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul Sulisyadi, SH MH., Nur Hadi Y, SH MH, Irdhani K, SH Meladisa Arwasari, SH dan Tri Susanti SH.
Dengan putusan dari majelis hakim sebagai berikut:
LF :
– terbukti primair
– pidana penjara 8 thn
– denda Rp 843.750.000 sub 4 bulan kurungan
– BB kembali JPU dipergunakan dlm perk lain
– BP Rp 5.000
ST :
– terbukti primair
– pidana penjara 11 thn
– denda Rp. 1.031.250.000,- sub 4 bulan kurungan
– BB conform JPU
– BP Rp 5.000
EP :
– terbukti primair
– pidana penjara 9 thn
– denda Rp 843.750.000 sub 4 bulan kurungan
– BB kembali JPU dipergunakan dlm perk lain
– BP Rp 5.000
SA :
– terbukti primair
– pidana penjara 6 thn
– denda Rp 843.750.000 sub 4 bulan kurungan
– BB kembali JPU dipergunakan dlm perk lain
– BP Rp 5.000